Sunday, October 2, 2011

Sejak Kecil, Kita Sudah Berjudi

Sebelum melangkah lebih jauh, mari kita nikmati beberapa definisi judi:

Kamus Besar Bahasa Indonesia, permainan dengan memakai uang atau barang berharga sbg taruhan (spt main dadu, kartu)1.

KUHP Pasal 303 ayat (3), Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, dimana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung kepada peruntungan belaka,juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Disitu termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya2.

Syaikh Muhammad Ali As Shabun, judi adalah setiap permainan yang menimbulkan keuntungan (ribh) bagi satu pihak dan kerugian (khasarah) bagi pihak lainnya3.

Dari ketiga definisi tersebut dapat kita simpulkan, nyang namanya judi itu dilakukan oleh dua pihak atau lebih. Dimana masing-masing membawa modal awal (uang/barang) yang nanti digunakan sebagai taruhan. Kemudian semua pihak menyepakati untuk melakukan permainan. Dan setelah permainan selesai, pasti ada pihak yang untung (modal bertambah) dan yang rugi (modal berkurang/ habis).

Masih ingat dengan ngadu gambar, ngadu kelereng, kobak, ngadu layangan, dan sesamanya. Setiap anak kecil (dan sewaktu kita kecil) pasti pernah mencicipi permainan tersebut. Ya hanya beda istilah saja, tergantung daerah masing-masing.

Namun esensi semua permainan itu sama. Datang membawa modal (gambar, kelereng, layangan), menyepakati untuk bermain, lalu ada yang pulang dengan modal bertambah dan ada pula yang menangis karena modalnya habis :p Dengan kata lain, sejak dari kecil, kita memang sudah berjudi :D


Referensi:
1. http://pusatbahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/. dng pencarian kata "judi".
2. RINGKASAN PERMOHONAN PERKARA Registrasi Nomor 41/PUU-VIII/2010. unduh di http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/Resume/resume_Ringkasan%20perkara%2041.pdf.
3. http://www.suara-islam.com/news/konsultasi/fiqih/1001-lokalisasai-perjudian.

No comments:

Post a Comment